THAHARAH
(BERSUCI)
- Pengertian Thaharah
Thaharah adalah bahasa arab yang artinya bersuci, sedangkan pengertian
thaharah menurut syara yaitu bersuci dari hadats dan najis dalam rangka mencari
keridhaan Allah SWT.
Bersuci merupakan salah satu syarat sah dalam beberapa ibadah khususnya
shalat, oleh karena itu penting sekali bagi seorang muslim untuk memahaminya.
Rasulullah saw. Bersabda:
Laa
yaqbalallaahu shalatan bighairi thahuurin.
“Allah tidak menerima salat tanpa
bersuci.” (H.R Muslim)
Bersuci dapat dibagi menjadi dua, yaitu : bersuci dari najis dan bersuci
dari hadats.
Bersuci dari najis yang menempel pada tempat keluarnya najis pada tubuh
manusia (qubul dan dubur ) alatnya adalah bias dengan menggunakan air atau
benda keras yang disebut juga istinja. Bersuci dari najis yang menempel pada
tubuh, pakaian atau tempat kita shalat adalah hanya dengan menggunakan air
mutlak.
Adapun bersuci dari hadats dilakukan dengan berwudhu (untuk hadats kecil)
dengan mandi / mandi besar ( untuk hadats besar) dengan menggunakan air suci
dan mensucikan (air mutlak) dilakukan dengan cara-cara tertentu.
- Macam-macam air dan pembagiannya
Alat utama untuk bersuci dalam ajaran islam adalah air. Tapi tidak semua
air bisa digunakan untuk bersuci.
Hukum air dikempokan menjadi empat macam yaitu :
1.
Thahir – muthahir
(air suci yang mensucikan) yaitu air zatnya suci (murni) dan bisa dipakai untuk
mensucikan najis dari hadats. Air thahir muthahir disebut juga air mutlak yang
macamnya ada 7 yaitu:
1.
Air Hujan.
2.
Air Yang keluar dari mata air.
3.
Air Sumur.
4.
Air Sungai.
5.
Air Laut.
6.
Air Embun.
7.
Air Es / Salju.
2.
Musyammas
(air suci yang kena sinar matahari) yang berada pada tempat yang terbuat dari
unsur logam selain emas dan perak. Air ini hukumnya makruh apabila digunakan
untuk bersuci. Misalnya air yang berada ditempat yang terbuat dari besi yang
kena panas sinar matahari.
3.
Thahira ghaira
muthahir (air suci tapi bisa digunakan untuk bersuci) yang termasuk air Thahira ghaira muthahir
-
air musta’mal air yang sudah pernah dipakai untuk
bersuci menghilangkan hadats maupun najis
-
air yang keluar dari tumbuh-tumbuhan seperti air buah
kelapa, air perasan tebu dll.
4.
Air Mutanajis
yaitu air sedikit atau kurang dari 2 qullah (175 liter menurut imam An Nawawi
atau berisi penuh pada bak yang berukuran panjang. Lebar dan tingginya 60 cm)
yang kena najis sehingga menyebabkan salah satu atau keseluruhan sifat air
(bau, rasa dan warna) berubah.
No comments:
Post a Comment